KEBUMEN – Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, kini ditangani melalui jalur hukum. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman kejadian beredar di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026. Saat kejadian, korban yang merupakan siswa kelas X sedang berada di lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, korban kemudian dibawa ke bagian belakang lingkungan sekolah oleh siswa lain. Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan yang melibatkan siswa yang disebut sebagai kakak kelas korban.
Kejadian tersebut kemudian diketahui lebih luas setelah direkam dan videonya beredar melalui media sosial.
Orang Tua Memilih Jalur Hukum
Setelah kejadian, keluarga korban sempat menempuh upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak terkait.
Namun, karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap cukup, orang tua korban kemudian didampingi kuasa hukum untuk melaporkan perkara tersebut kepada Polres Kebumen.
Laporan dibuat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kuasa hukum keluarga korban, HD Sriyanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh agar dugaan kekerasan yang dialami korban dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.
Dalam proses pemeriksaan, keterangan korban, saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut menjadi bagian yang dapat digunakan penyidik untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Kondisi Korban Menjadi Perhatian Keluarga
Pihak keluarga menyampaikan bahwa korban mengalami sejumlah keluhan setelah kejadian. Kondisi tersebut membuat orang tua merasa khawatir dan memilih meminta penanganan lebih lanjut.
Selain persoalan kondisi fisik, keluarga juga berharap korban memperoleh pendampingan yang diperlukan agar dapat kembali menjalani kegiatan pendidikan dengan aman.
Perkara yang melibatkan anak perlu ditangani secara hati-hati. Identitas anak yang menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat perlu dilindungi agar proses penanganan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masa depan mereka.
Polisi Menangani Perkara Sesuai Ketentuan
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen.
Dalam perkembangan berikutnya, polisi menyampaikan bahwa seorang siswa kelas XI yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sekaligus tersangka. Karena yang bersangkutan masih berusia anak, proses hukum tetap memperhatikan ketentuan mengenai sistem peradilan pidana anak.
Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Semua pihak juga perlu menghormati proses hukum dan tidak memberikan penilaian yang mendahului hasil pemeriksaan.
Sekolah Perlu Memperkuat Pencegahan Perundungan
Kasus di Kutowinangun tersebut menjadi pengingat bahwa lingkungan sekolah harus mampu memberikan rasa aman kepada seluruh peserta didik.
Pengawasan tidak hanya diperlukan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, tetapi juga ketika siswa berada di area lain seperti tempat antre makanan, halaman, maupun bagian sekolah yang minim pengawasan.
Sekolah, orang tua, dan siswa memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan. Siswa yang mengalami ancaman atau perlakuan yang membuat mereka merasa tidak aman juga perlu memiliki saluran pengaduan yang mudah digunakan.
Di sisi lain, siswa yang mengetahui adanya dugaan kekerasan sebaiknya segera melaporkan kepada guru atau pihak sekolah, bukan ikut merekam ataupun menyebarluaskan rekaman kejadian.
Video Kekerasan Sebaiknya Tidak Disebar
Beredarnya rekaman kejadian di media sosial membuat kasus tersebut cepat diketahui masyarakat. Namun, penyebaran ulang video yang menampilkan anak sebagai korban justru dapat memperpanjang dampak yang dialami korban dan keluarganya.
Masyarakat sebaiknya tidak mengunggah ulang, membagikan, atau menyebarluaskan rekaman tersebut.
Informasi mengenai kasus dapat disampaikan secara proporsional dengan tetap menjaga privasi anak dan menghormati proses hukum.
Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMK di Kutowinangun ini masih dalam penanganan. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Yang tidak kalah penting, penanganan kasus harus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.
Kebumen Network mengimbau pembaca untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat mengungkap identitas anak dalam kasus ini.




