-->

Notification

×

Pasang Iklan

Kaos Kaki

Pasang Iklan

Kaos Kaki

Perubahan APBD Kebumen 2026 Disepakati, DPRD Mulai Bahas Delapan Raperda

8/13/2026 | 2:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T14:34:25Z
KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD Kebumen menyepakati arah perubahan anggaran daerah untuk tahun 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum perubahan APBD ditetapkan melalui peraturan daerah.

Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pada rangkaian sidang yang sama, DPRD juga menerima penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kemampuan Keuangan Daerah Rp3,12 Triliun

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.905.938.596.332.

Selain pendapatan, terdapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp223.214.900.088. Jika kedua komponen tersebut digabungkan, kemampuan keuangan daerah Kebumen dalam perubahan APBD 2026 mencapai Rp3.129.153.496.420.

Angka tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dijalankan pada sisa tahun anggaran.

Setelah KUPA-PPAS disepakati, tahapan berikutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

DPRD dan Pemkab Bahas Arah Anggaran

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Saman Halim Nurrohman dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD. Sebanyak 37 anggota dewan tercatat hadir sehingga rapat memenuhi kuorum.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah hingga akhir tahun.

Bagi pemerintah daerah, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan perubahan nominal dalam dokumen anggaran. Penyesuaian tersebut menjadi kesempatan untuk menata kembali prioritas berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang berkembang selama tahun berjalan.

Karena itu, penggunaan anggaran setelah perubahan nantinya tetap perlu diarahkan pada program yang memiliki manfaat jelas bagi masyarakat.

Delapan Raperda Mulai Masuk Pembahasan

Selain agenda perubahan APBD, DPRD Kebumen juga menggelar rapat paripurna berikutnya untuk menerima penyampaian delapan Raperda.

Dari jumlah tersebut, dua Raperda merupakan hak inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sementara enam Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.

Materi yang masuk antara lain berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, sistem perencanaan pembangunan daerah, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan masuknya delapan Raperda tersebut, DPRD memiliki agenda legislasi yang cukup besar setelah pembahasan perubahan APBD.

Pengelolaan Sampah Jadi Salah Satu Perhatian

Salah satu Raperda yang memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan sehari-hari masyarakat adalah regulasi mengenai pengelolaan sampah.

Dalam penyampaian DPRD, volume sampah di Kebumen disebut mencapai sekitar 480 ton per hari. Kondisi tersebut menjadi tantangan karena kapasitas sejumlah tempat pemrosesan akhir juga menghadapi keterbatasan.

Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tempat pembuangan. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga keterlibatan masyarakat.

Karena itu, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah menjadi penting untuk memastikan aturan yang dibuat dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

Perlindungan Pekerja Migran Ikut Masuk Agenda

Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran juga menjadi salah satu usulan yang berasal dari DPRD.

Regulasi tersebut berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan bagi warga Kebumen yang bekerja di luar daerah maupun luar negeri.

Pembahasan nantinya perlu melihat kebutuhan pekerja sejak tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga ketika kembali ke daerah asal.

Tahap Berikutnya Menentukan Dampak Kebijakan

Kesepakatan KUPA-PPAS belum menjadi akhir dari proses perubahan APBD. Pemerintah Kabupaten Kebumen masih harus menyusun dokumen perubahan anggaran yang kemudian dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan.

Hal serupa berlaku terhadap delapan Raperda. Penyampaian rancangan merupakan tahap awal sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada angka anggaran yang disepakati, tetapi juga pada bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan menjadi program dan regulasi yang dapat dirasakan manfaatnya.

Bagi masyarakat Kebumen, proses selanjutnya menjadi penting untuk melihat apakah perubahan anggaran dan aturan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update