-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Aktif, Perlindungan Hak Konsumen Telekomunikasi Diperkuat

7/23/2026 | 5:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-23T16:15:01Z

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen jasa telekomunikasi, khususnya terkait masa aktif kuota internet yang selama ini menjadi keluhan banyak masyarakat.

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon yang berasal dari kalangan pengemudi layanan berbasis aplikasi (driver online), pedagang daring (online seller), serta dosen. Mereka menilai sistem hangusnya sisa kuota internet ketika masa aktif paket berakhir telah merugikan pengguna karena kuota yang telah dibayar tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan ketentuan baru yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan.

Mahkamah menetapkan bahwa ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai berikut:

"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan."

Dengan rumusan tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan, meskipun masa aktif paket sebelumnya telah berakhir sesuai mekanisme yang nantinya diatur lebih lanjut.

Perlindungan Hak Konsumen

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dipandang sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama ini, banyak pengguna mengeluhkan kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir, padahal kuota tersebut masih tersisa dan telah dibayar menggunakan uang pribadi.

Bagi kelompok masyarakat yang sangat bergantung pada koneksi internet untuk bekerja, seperti pengemudi transportasi online, pedagang digital, pekerja lepas, mahasiswa, hingga dosen, kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

Internet kini bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, hingga pekerjaan sehari-hari. Oleh karena itu, kepastian mengenai hak penggunaan kuota internet menjadi isu yang semakin relevan di era transformasi digital.

Penegasan Hak Milik Pribadi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan merupakan bagian dari hak ekonomi yang harus memperoleh perlindungan hukum.

Mahkamah mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Melalui putusan tersebut, MK memberikan penegasan bahwa mekanisme penyelenggaraan layanan telekomunikasi harus tetap menghormati prinsip perlindungan hak milik masyarakat. Dengan kata lain, nilai ekonomi yang telah dibayarkan konsumen tidak boleh hilang begitu saja tanpa adanya pilihan layanan yang memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki.

Pemerintah dan Operator Perlu Menyesuaikan Kebijakan

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam menyusun formula penetapan tarif maupun pengaturan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Di sisi lain, operator telekomunikasi juga perlu melakukan penyesuaian terhadap skema layanan yang selama ini diterapkan. Putusan tersebut tidak secara otomatis menghapus sistem masa aktif paket internet, namun mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.

Artinya, implementasi teknis masih membutuhkan regulasi lanjutan agar dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Dampak bagi Masyarakat

Keputusan MK disambut positif karena dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pesatnya penggunaan layanan digital.

Apabila ketentuan tersebut telah diimplementasikan secara penuh, masyarakat berpotensi memperoleh manfaat berupa:

Sisa kuota internet tidak lagi otomatis hangus tanpa pilihan layanan.
Hak konsumen atas kuota yang telah dibeli memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.
Tercipta transparansi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan operator seluler.
Memberikan kepastian bagi pekerja digital yang sangat bergantung pada akses internet setiap hari.

Selain itu, putusan ini juga dapat menjadi momentum bagi industri telekomunikasi untuk menghadirkan inovasi layanan yang lebih berpihak kepada pelanggan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan bisnis.

Langkah Penting Menuju Ekosistem Digital yang Berkeadilan

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa aktif kuota internet menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital harus selalu diiringi dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap internet dalam berbagai sektor kehidupan, regulasi yang memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pemerintah, dan pelaku usaha menjadi sangat penting.

Ke depan, implementasi putusan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Masyarakat pun memiliki harapan agar operator seluler dapat segera menghadirkan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat dimanfaatkan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update