KEBUMEN — DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Senin (6/7/2026). Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Persetujuan ini menandai langkah penting dalam upaya memperkuat peran BUMD, tidak hanya sebagai entitas bisnis milik daerah, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan publik dan penggerak ekonomi lokal. Dengan landasan hukum yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap BUMD bisa bekerja lebih optimal dan memberi hasil yang lebih nyata bagi masyarakat.
Raperda tentang penyertaan modal ini dibahas melalui beberapa tahapan di DPRD Kebumen sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna. Dalam proses itu, masing-masing fraksi memberikan pandangan akhir sekaligus catatan agar kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat bagi daerah.
DPRD menekankan bahwa tambahan modal harus diiringi dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Artinya, dana yang disiapkan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi suntikan modal, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kinerja dan kualitas layanan BUMD.
Penyertaan modal ke BUMD penting karena perusahaan daerah memiliki dua fungsi sekaligus, yakni sebagai lembaga usaha dan penyedia layanan publik. Jika dikelola dengan baik, BUMD bisa membantu memperluas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Di banyak daerah, BUMD yang kuat sering menjadi alat pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi lokal. Karena itu, keputusan DPRD Kebumen ini bisa dibaca sebagai upaya memperbesar kapasitas daerah dalam mengelola potensi ekonomi secara mandiri.
Bagi masyarakat, keputusan ini diharapkan berdampak pada layanan yang lebih baik, usaha daerah yang lebih sehat, dan peluang meningkatnya manfaat ekonomi dari kehadiran BUMD. Jika modal tambahan digunakan secara tepat, masyarakat bisa merasakan dampak dalam bentuk pelayanan yang lebih luas, efisiensi kerja perusahaan daerah, hingga potensi peningkatan program pembangunan.
Selain itu, BUMD yang lebih kuat juga berpeluang memberi kontribusi lebih besar ke kas daerah. Dalam jangka panjang, hal ini bisa mendukung pembiayaan program-program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.
Rapat paripurna DPRD Kebumen menjadi forum resmi pengambilan keputusan atas Raperda penyertaan modal tersebut. Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir sebelum keputusan bersama ditetapkan.
Dalam forum itu juga disorot pentingnya penguatan tata kelola BUMD agar penyertaan modal tidak berhenti pada penambahan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan kinerja yang terukur. Meski besaran modal tidak dijelaskan dalam naskah yang disampaikan, arah kebijakan menunjukkan fokus pemerintah daerah pada penguatan kelembagaan dan daya saing perusahaan daerah.
Dibanding tahun sebelumnya, pembahasan penyertaan modal ini menunjukkan pendekatan yang lebih menekankan efisiensi dan akuntabilitas. Jika pada periode sebelumnya isu BUMD kerap dikaitkan dengan kebutuhan dasar operasional, tahun ini sorotan lebih kuat tertuju pada profesionalisme pengelolaan dan kontribusi nyata terhadap PAD.
Perubahan ini penting karena menandakan bahwa BUMD tidak lagi dipandang hanya sebagai unit usaha daerah, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang harus mampu memberikan hasil ekonomi sekaligus manfaat layanan.
Langkah DPRD Kebumen ini sejalan dengan kebutuhan daerah untuk memperkuat sumber pendapatan di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus meningkat. Banyak pemerintah daerah kini berusaha mengoptimalkan BUMD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer, melainkan punya sumber daya ekonomi sendiri yang lebih produktif.
Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kesiapan manajemen BUMD, sistem pengawasan, dan konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan modal digunakan secara tepat. Tanpa pengelolaan yang disiplin, tambahan modal justru berisiko tidak menghasilkan dampak yang signifikan.
Karena itu, keputusan politik untuk menyetujui penyertaan modal perlu diikuti dengan pengawasan yang ketat, target kinerja yang jelas, dan evaluasi berkala. Di titik ini, kualitas tata kelola menjadi faktor penentu apakah kebijakan tersebut benar-benar berhasil atau hanya berhenti sebagai formalitas anggaran.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas pembahasan Raperda yang dinilai berlangsung konstruktif. Ia menyebut masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola BUMD.
Menurut Bupati, penyertaan modal diharapkan memperkuat kinerja perusahaan daerah agar mampu memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pemangku kepentingan lain agar pelaksanaan perda nantinya berjalan efektif.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk menindaklanjuti kebijakan penyertaan modal kepada BUMD. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai tujuan, dengan pengawasan yang baik dan evaluasi berkala terhadap kinerja perusahaan daerah.
Jika dijalankan secara konsisten, kebijakan ini berpeluang memperkuat BUMD sebagai motor ekonomi daerah sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kebumen.(KN/*)



