-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Dinkes Kebumen Buka Pendaftaran Penyuluhan Keamanan Pangan Gratis, Pelaku UMKM Bisa Dapat Sertifikat PKP

7/06/2026 | 5:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T10:04:32Z

KEBUMEN – Kabar baik bagi para pelaku usaha pangan di Kabupaten Kebumen. Pendaftaran Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Periode 4 resmi dibuka. Program ini menjadi kesempatan bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) untuk meningkatkan pemahaman mengenai keamanan pangan sekaligus memperoleh Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pengolahan pangan di Kabupaten Kebumen.

Penyuluhan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 14–15 Juli 2026, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, bertempat di Hotel Candisari, Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek penting dalam produksi pangan yang aman, mulai dari sanitasi, higiene, pengolahan bahan pangan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga penerapan praktik produksi yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyuluhan Keamanan Pangan merupakan salah satu tahapan penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produknya secara legal dan memiliki daya saing lebih tinggi di pasaran. Sertifikat PKP yang diperoleh setelah mengikuti kegiatan ini menjadi salah satu dokumen pendukung dalam pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT.

Dengan memiliki SPP-IRT, produk pangan industri rumah tangga akan memiliki legalitas yang lebih kuat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas tersebut juga membuka peluang bagi produk untuk dipasarkan lebih luas, baik melalui toko modern, pameran, maupun platform perdagangan digital.

Panitia menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta. Penyuluhan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha pangan yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kebumen dan belum pernah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sebelumnya.

Selain itu, produk yang didaftarkan merupakan makanan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk produk bakery. Sementara itu, produk berupa makanan beku (frozen food), pangan siap saji, serta Air Minum Isi Ulang (AMIU) tidak termasuk dalam kategori peserta penyuluhan ini.


Persyaratan tersebut bertujuan agar program dapat menjangkau pelaku usaha yang memang membutuhkan pembinaan dalam proses pengajuan SPP-IRT sesuai regulasi yang berlaku.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan bit.ly/DaftarPKPKebumen. Karena kuota peserta biasanya terbatas, para pelaku UMKM diimbau segera melakukan pendaftaran agar tidak kehilangan kesempatan mengikuti penyuluhan.

Melalui program ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha pangan di Kabupaten Kebumen yang memahami pentingnya menjaga keamanan pangan sejak proses produksi hingga produk diterima konsumen.

Keamanan pangan menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga kualitas produk sekaligus melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan standar produksi yang baik tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk UMKM.

Selain memperoleh pengetahuan baru, peserta yang memenuhi ketentuan juga akan mendapatkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat tersebut menjadi bekal penting bagi pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha pangan dan memperluas peluang pemasaran produknya.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan semakin banyak produk pangan lokal Kebumen yang memenuhi standar keamanan, memiliki izin yang lengkap, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Program ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan UMKM agar tumbuh menjadi usaha yang profesional, berkualitas, dan berdaya saing.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update