-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

DPRD Kebumen Terima Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Jadi Dasar Pembahasan Bersama

6/29/2026 | 11:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T15:33:42Z

KEBUMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (29/6/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari tahapan konstitusional dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Melalui rapat paripurna ini, DPRD menerima dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan anggaran telah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan pembangunan daerah.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat paripurna, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3,07 triliun atau 102,17 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah mampu melampaui target yang direncanakan.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,03 triliun atau 95,10 persen dari total anggaran belanja. Angka tersebut mencerminkan pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran.

Dalam laporan keuangan tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp221,11 miliar. Nilai SiLPA tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain memuat realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, Raperda juga dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil pemeriksaan tersebut kembali menempatkan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagai daerah yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang diraih Kabupaten Kebumen dan kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017.

Capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Opini WTP juga menjadi indikator bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Bagi DPRD, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan yang akan dilakukan bersama pemerintah daerah, DPRD akan mencermati berbagai aspek pelaksanaan anggaran, mulai dari pencapaian target pendapatan, efektivitas belanja, hingga pemanfaatan pembiayaan daerah.

Proses pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya. Evaluasi yang dilakukan DPRD juga menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, objektif, serta berorientasi pada kepentingan publik. Seluruh tahapan pembahasan Raperda akan dilakukan secara cermat dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan diterimanya penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui proses tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kebumen dapat terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kualitas perencanaan, pelaksanaan program, maupun akuntabilitas pelaporan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikelola benar-benar mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kebumen.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update