-->

Notification

×

Pasang Iklan

Kaos Kaki

Pasang Iklan

Kaos Kaki

Rapat Paripurna DPRD Kebumen Bahas Delapan Raperda Strategis untuk Menjawab Kebutuhan Daerah

8/18/2026 | 3:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T16:41:00Z

Kebumen, 18 Agustus 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Selasa (18/8/2026).

Dalam rapat tersebut, sebanyak delapan Raperda dibahas, terdiri atas dua Raperda inisiatif DPRD dan enam Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat, tantangan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.

Bupati Sampaikan Pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Salah satu agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian pendapat Bupati Kebumen terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah serta Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam pembahasan perubahan regulasi pengelolaan sampah, pemerintah daerah menyoroti meningkatnya volume timbulan sampah di Kabupaten Kebumen yang diperkirakan mencapai sekitar 480 ton per hari. Kondisi tersebut berdampak pada kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang mengalami kelebihan beban atau overload.

Melalui perubahan regulasi tersebut, pengelolaan sampah diarahkan tidak hanya pada proses pembuangan akhir, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Beberapa langkah yang menjadi perhatian antara lain pembatasan penggunaan plastik, penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), pengembangan Bank Sampah, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan sampah.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan pola pengelolaan sampah dari sistem kumpul, angkut, dan buang menuju pengurangan serta pengolahan yang lebih berkelanjutan.

Perlindungan Pekerja Migran Jadi Perhatian Regulasi

Selain pengelolaan sampah, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran sejak tahap sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke daerah asal.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pencegahan praktik perekrutan ilegal, pungutan biaya berlebihan atau overcharging, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun sistem perlindungan yang lebih terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.

Perlindungan PMI menjadi isu penting karena pekerja migran memiliki kontribusi ekonomi bagi keluarga dan daerah, namun juga menghadapi berbagai risiko selama proses penempatan kerja.

Enam Raperda Eksekutif Diajukan Pemerintah Kabupaten Kebumen

Selain memberikan tanggapan terhadap Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kabupaten Kebumen juga menyampaikan enam Raperda eksekutif.

Enam Raperda tersebut mencakup sejumlah bidang strategis, di antaranya penataan Perangkat Daerah, penyelarasan regulasi Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan sistem perencanaan pembangunan daerah, serta pembentukan Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2029.

Penataan Perangkat Daerah menjadi salah satu langkah untuk memastikan struktur organisasi pemerintahan daerah tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Sementara penyelarasan regulasi Pemerintahan Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan aturan nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa memiliki dasar hukum yang lebih sesuai.

Regulasi Diharapkan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Seluruh Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen akan melakukan kajian terhadap substansi setiap Raperda agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Pembentukan peraturan daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keberlanjutan pelaksanaannya.

Melalui pembahasan delapan Raperda strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan daerah, mulai dari pengelolaan lingkungan, perlindungan masyarakat, hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
×
Berita Terbaru Update