-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Dua Kasus Pengeroyokan di Karangsambung, Empat Pemuda Jadi Tersangka

7/13/2026 | 12:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T05:02:02Z

KEBUMEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, empat pemuda berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis dalam melakukan penyelidikan secara intensif.

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Seluruh tersangka akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.

"Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Senin (13/7/2026).

Diduga Lempar Bom Molotov Sebelum Menganiaya Korban

Kasus pertama berawal dari laporan seorang pemilik agen ekspedisi J&T berinisial LO. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama beberapa rekannya diserang oleh sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.

Penyidik menduga para pelaku lebih dahulu melempar bom molotov ke arah lokasi sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami memar dan bengkak di bagian kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri pada pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua pecahan botol yang diduga bekas bom molotov, sebilah bambu sepanjang sekitar 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat melakukan aksi.


Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending. Korban berinisial AF saat itu hendak membeli rokok, namun terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda.

Pertengkaran tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan. Korban dipukul menggunakan botol minuman, kemudian tiga pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan memakai tongkat baton dan tangan kosong.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian dahi serta cedera di kepala.

Dalam perkara kedua, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX serta satu buah tongkat baton berwarna hitam.

Dijerat KUHP Baru

Kapolres menjelaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus untuk perkara pertama, penyidik juga menerapkan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena terdapat unsur penganiayaan.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik dengan tindakan kekerasan. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.

"Selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan melalui jalur hukum. Jangan sampai emosi sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat," tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update