KEBUMEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen terus menghadirkan terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya melalui inovasi KANCA URIP, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pencatatan perkawinan sekaligus penerbitan berbagai dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Pelayanan tersebut kembali dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, di kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen. Melalui inovasi ini, pasangan yang telah melangsungkan perkawinan tidak hanya memperoleh Kutipan Akta Perkawinan, tetapi juga menerima pembaruan dokumen kependudukan lainnya sesuai perubahan status yang terjadi.
Seluruh proses pencatatan dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen kependudukan diterbitkan pada hari yang sama. Dengan demikian, masyarakat dapat segera memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pengurusan identitas hingga akses terhadap layanan publik lainnya.
Kehadiran inovasi KANCA URIP menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Kebumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Inovasi ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan dengan memastikan setiap perubahan data penduduk tercatat secara akurat dan mutakhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa pencatatan perkawinan memiliki arti penting, bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri.
"Pencatatan perkawinan bukan sekadar penerbitan akta, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas status perkawinan serta memastikan data kependudukan masyarakat selalu akurat dan mutakhir. Melalui inovasi KANCA URIP, kami ingin menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, cepat, dan membahagiakan masyarakat."
Disdukcapil Kabupaten Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pencatatan setiap peristiwa penting, termasuk perkawinan, kelahiran, kematian, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat menjadi dasar penting dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah, pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga jaminan sosial.
Untuk memberikan kemudahan akses, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring melalui portal lawet.kebumenkab.go.id. Layanan digital tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pengurusan dokumen tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Melalui inovasi KANCA URIP dan pengembangan layanan berbasis digital, Disdukcapil Kabupaten Kebumen terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, inovatif, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dengan data kependudukan yang semakin tertib dan berkualitas, pelayanan publik di Kabupaten Kebumen diharapkan menjadi semakin efektif, transparan, dan membahagiakan bagi seluruh warga.(KN/*)




