KEBUMEN – Upaya Polres Kebumen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu yang relatif singkat, jajaran Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo serta Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan.
Selain menghadirkan para tersangka dan barang bukti hasil kejahatan, konferensi pers juga dihadiri sejumlah korban yang kendaraan bermotornya berhasil ditemukan kembali oleh polisi. Kehadiran mereka menjadi gambaran nyata bahwa kerja keras aparat kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian barang milik korban yang sempat hilang.
Salah satu korban yang hadir adalah Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung. Wajah lega tampak terlihat ketika dirinya kembali bertemu dengan sepeda motor yang selama beberapa pekan terakhir sempat dinyatakan hilang akibat aksi pencurian.
Ikhwan menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu sepeda motor miliknya diparkir di samping kandang ayam yang berada di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.
Motor tersebut merupakan kendaraan yang setiap hari digunakan untuk bekerja dan menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari. Kehilangan kendaraan itu sempat membuat aktivitasnya terganggu karena harus mencari alternatif transportasi untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.
Namun berkat kerja cepat aparat kepolisian, kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
"Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali," ujar Ikhwan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.
Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk membawa kabur sepeda motor tanpa harus merusak sistem penguncian kendaraan.
Kasus kedua yang berhasil diungkap terjadi di wilayah Kecamatan Rowokele. Korban bernama Mahir, warga Desa Wonoharjo, mengaku tidak menyangka sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang sempat hilang akhirnya dapat ditemukan dan kembali ke tangannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu Mahir tengah memberi makan hewan peliharaannya di bagian depan rumah.
Setelah menyelesaikan aktivitas tersebut, ia masuk ke dalam rumah dan melanjutkan rutinitas pagi. Namun ketika kembali keluar rumah usai mandi, motor yang sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak berada di tempat semula.
Kehilangan kendaraan tersebut sempat membuat Mahir pasrah karena tidak memiliki petunjuk mengenai keberadaan pelaku maupun motornya. Namun harapan itu kembali muncul ketika pihak kepolisian menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraan miliknya berhasil ditemukan.
"Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus," ungkap Mahir dengan rasa syukur.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MSB alias SM yang merupakan warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.
Kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat menghadiri pertunjukan seni tradisional kuda kepang pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Malam itu, korban memarkirkan kendaraannya tidak jauh dari lokasi pertunjukan sebelum menikmati jalannya acara bersama warga lainnya. Namun ketika hendak pulang, ia terkejut mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Septian mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp6 juta. Laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS, 19 tahun, warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Satreskrim Polres Kebumen dengan unit reskrim di jajaran polsek.
Menurut Kapolres, selain fokus melakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya juga berupaya maksimal melacak keberadaan kendaraan hasil curian agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Kami berupaya tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan kendaraan kepada para korban," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak pidana yang perlu diwaspadai masyarakat. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Beberapa langkah sederhana seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dinilai sangat efektif untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
"Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus," kata Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan mengenai ancaman hukum yang dikenakan kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, bersekutu, maupun menggunakan alat khusus seperti kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan, pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan untuk tindak pidana pencurian biasa, ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.
Pengungkapan tiga kasus curanmor ini menjadi bukti keseriusan Polres Kebumen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di sisi lain, keberhasilan mengembalikan kendaraan kepada para korban memberikan harapan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan maksimal oleh aparat kepolisian.
Bagi para korban, keberhasilan menemukan kembali kendaraan yang sempat hilang bukan hanya soal nilai materi. Kendaraan tersebut merupakan sarana penting untuk bekerja, beraktivitas, dan menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, rasa syukur dan apresiasi yang mereka sampaikan menjadi gambaran nyata manfaat dari keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Kebumen.(KN/*)




