KEBUMEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Masa Jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (29/6/2026). Dalam rapat tersebut, Sugeng Wibawa resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan.
Prosesi pengucapan sumpah berlangsung secara khidmat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme pergantian anggota legislatif. Acara dihadiri oleh unsur pimpinan daerah, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, perwakilan instansi pemerintah, serta tamu undangan lainnya.
Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sugeng Wibawa secara resmi melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kebumen periode 2024–2029 melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW). Kehadirannya melengkapi komposisi keanggotaan DPRD agar pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara optimal.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses konstitusional yang harus dilaksanakan dalam menjaga keberlangsungan fungsi lembaga legislatif. Mekanisme PAW merupakan bentuk kepastian hukum agar keterwakilan masyarakat di DPRD tetap terjaga sesuai dengan hasil pemilihan umum dan ketentuan yang berlaku.
Setelah resmi dilantik, Sugeng Wibawa memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota DPRD lainnya. Ia akan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Keberadaan anggota baru diharapkan semakin memperkuat peran DPRD Kabupaten Kebumen dalam menyusun peraturan daerah, membahas kebijakan anggaran bersama pemerintah daerah, serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD diharapkan mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan komitmen terhadap kepentingan publik.
Melalui mekanisme PAW, kesinambungan kerja-kerja legislatif tetap dapat terjaga tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan agenda kelembagaan. DPRD Kabupaten Kebumen menegaskan bahwa setiap proses pergantian anggota dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kebumen.
Dengan bergabungnya Sugeng Wibawa sebagai anggota DPRD Kabupaten Kebumen, diharapkan kinerja lembaga legislatif semakin solid dalam menjalankan amanat konstitusi. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis daerah sekaligus memperkuat perjuangan aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kebumen yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.(KN/*)



