Kebumen — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, menegaskan pentingnya upaya serius dalam menekan angka perceraian yang masih tergolong tinggi di wilayah tersebut. Ia menilai, persoalan perceraian tidak bisa dipandang sebagai masalah individual semata, melainkan perlu menjadi perhatian bersama seluruh elemen, terutama jajaran Kemenag melalui peran penghulu dan penyuluh agama.
Penegasan itu disampaikan Anif menyusul data resmi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kebumen pada 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.461 perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Kebumen. Dari jumlah itu, cerai gugat mendominasi dengan 1.978 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 517 perkara.
Di sisi lain, jumlah pernikahan pada periode yang sama mencapai 8.595 pasangan. Angka ini, menurut Anif, menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian serius. Tingginya angka pernikahan belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang kokoh dan harmonis.
“Data ini menjadi warning bagi kita semua. Pernikahan bukan sekadar peristiwa seremonial, melainkan awal dari perjalanan panjang yang membutuhkan kesiapan mental, emosional, dan spiritual,” ujar Anif dalam keterangannya, Senin (4/5).
Ia menekankan bahwa tugas penghulu tidak boleh berhenti hanya pada proses pencatatan akad nikah. Lebih dari itu, penghulu harus mengambil peran strategis dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya calon pengantin.
Menurutnya, penghulu merupakan garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan pasangan yang akan menikah. Oleh karena itu, mereka memiliki peluang besar untuk menanamkan nilai-nilai ketahanan keluarga sejak awal.
“Penghulu bukan sekadar mencatat pernikahan. Mereka juga harus mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun keluarga harmonis serta mencegah perceraian,” tegasnya.
Dalam praktiknya, Anif mendorong agar penghulu bersama Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lebih aktif memberikan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin. Materi yang disampaikan tidak hanya terkait aspek hukum dan syariat, tetapi juga mencakup hal-hal praktis dalam kehidupan rumah tangga.
Bimbingan tersebut di antaranya meliputi pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri, pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga, pengelolaan konflik, serta tanggung jawab dalam pengasuhan anak. Dengan bekal tersebut, diharapkan pasangan mampu menghadapi dinamika rumah tangga dengan lebih bijak.
Tak hanya penghulu, peran penyuluh agama juga menjadi sorotan. Anif menilai, penyuluh memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi yang lebih luas kepada masyarakat. Mereka diharapkan tidak hanya fokus pada kegiatan ceramah atau pengajian rutin, tetapi juga mampu menjangkau isu-isu yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Penyuluh tidak cukup hanya menyampaikan pengajian. Kemampuan mengelola majelis taklim, membina TPQ, serta mendampingi pesantren justru lebih penting,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran penyuluh dalam memberikan edukasi terkait perlindungan perempuan dan anak. Hal ini termasuk upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti santri dan guru ngaji.
Menurut Anif, banyak kasus perceraian berawal dari persoalan yang sebenarnya bisa dicegah jika ada pendampingan sejak dini. Kurangnya pemahaman tentang peran masing-masing dalam rumah tangga, komunikasi yang tidak efektif, hingga tekanan ekonomi sering kali menjadi pemicu konflik yang berujung pada perceraian.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar penghulu dan penyuluh mampu menjadi rujukan masyarakat ketika menghadapi persoalan rumah tangga. Kehadiran mereka di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan solusi yang konstruktif dan menenangkan.
“Ketika ada warga yang datang meminta nasihat, pendekatan solutif harus diutamakan. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi konflik besar yang berujung pada perceraian,” katanya.
Lebih lanjut, Anif menegaskan bahwa penguatan program bimbingan perkawinan menjadi salah satu langkah konkret yang harus terus didorong. Program ini dinilai efektif dalam memberikan bekal awal bagi calon pasangan suami istri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut berperan dalam membangun ketahanan keluarga. Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai keluarga yang kuat.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Penguatan bimbingan perkawinan menjadi langkah penting untuk mencegah perceraian,” tegasnya.
Anif berharap, melalui sinergi yang kuat antara penghulu, penyuluh agama, dan berbagai pihak terkait, upaya menekan angka perceraian di Kabupaten Kebumen dapat berjalan lebih optimal. Ia optimistis, dengan pendekatan yang tepat, keluarga-keluarga di Kebumen dapat tumbuh menjadi keluarga yang sakinah, harmonis, dan memiliki daya tahan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Upaya ini, menurutnya, bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada masa depan generasi berikutnya. Keluarga yang kuat akan melahirkan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, penuh kasih sayang, dan memiliki karakter yang baik.
Dengan demikian, pembangunan keluarga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing. Kemenag Kebumen pun berkomitmen untuk terus memperkuat peran tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan kehidupan sosial yang lebih harmonis dan berkelanjutan.




