DIGELANDANG. Tersangka, Khanifudin dibawa ke Rutan Kebumen setelah proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Kebumen pada akhir Oktober 2025. Foto Tribunnews
Kebumen, - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial KN kini harus menghadapi meja hijau setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Kasus ini mencuat setelah KN menjual sebidang tanah yang ternyata belum sepenuhnya dibayar kepada pemilik sebelumnya.
Dalam sidang perdana yang digelar Senin (24/11), Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa KN telah menjual tanah seluas 1.000 meter persegi kepada pihak ketiga, padahal status kepemilikan belum sah karena pembayaran kepada pemilik awal belum lunas. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan dua pihak sekaligus.
Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kebumen, dengan dakwaan bahwa KN telah menjual tanah seluas 1.000 meter persegi kepada pihak ketiga, padahal status kepemilikan belum sah karena pembayaran kepada pemilik awal belum lunas. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan merugikan pihak penjual pertama.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa KN melakukan transaksi jual beli dengan itikad tidak baik, karena mengetahui status tanah belum sepenuhnya berpindah tangan secara sah. “Terdakwa menjual tanah yang belum lunas pembayarannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik awal dan pembeli baru,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam urusan hukum dan etika. KN yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kebumen, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Mereka juga meminta agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam urusan jual beli tanah, terutama terkait status kepemilikan dan legalitas dokumen.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan bukti. Publik menanti hasil akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas pejabat publik di Kebumen.



