-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pemerintah Siapkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun, Cicilan Diproyeksikan Rp500 Ribu-Rp700 Ribu per Bulan

7/03/2026 | 1:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T17:40:00Z

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor atau masa cicilan hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah pertama dengan angsuran yang lebih ringan.

Gagasan tersebut dipaparkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam Rapat Komite Tapera yang berlangsung di Gedung Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah menyetujui penerapan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Cicilan Diperkirakan Hanya Rp500 Ribu hingga Rp700 Ribu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa perpanjangan masa cicilan akan membuat besaran angsuran bulanan menjadi lebih terjangkau.

Melalui simulasi yang dilakukan BP Tapera, masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan diperkirakan dapat membayar cicilan rumah subsidi dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp700 ribu setiap bulan, sehingga peluang mereka memperoleh pembiayaan perumahan menjadi lebih besar.

"Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi," ujar Heru.

Perluas Akses Kepemilikan Rumah

BP Tapera menilai salah satu tantangan utama masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah adalah keterbatasan kemampuan membayar cicilan setiap bulan.

Melalui tenor yang lebih panjang, beban angsuran dapat ditekan sehingga lebih sesuai dengan kemampuan finansial calon pembeli rumah. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan untuk program rumah subsidi.

Selain memperluas akses kepemilikan rumah, skema tersebut juga diharapkan mendukung target pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Pemerintah Tetap Pertahankan Bunga KPR Subsidi

Dalam rapat yang sama, pemerintah juga memastikan bahwa suku bunga KPR subsidi tetap bersifat tetap (fixed) hingga masa kredit berakhir.

Untuk rumah subsidi tapak, bunga KPR tetap sebesar 5 persen, sedangkan untuk rumah susun subsidi sebesar 6 persen, sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat karena besaran cicilan tidak akan berubah selama masa kredit berlangsung.

Regulasi dan Implementasi Masih Disiapkan

Meski telah memperoleh persetujuan dalam Rapat Komite Tapera, implementasi skema KPR subsidi tenor 40 tahun masih memerlukan penyesuaian regulasi dan mekanisme teknis sebelum diterapkan secara luas. Pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan pelaksanaan agar program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terkendala besarnya cicilan per bulan.(KN/*)
×
Berita Terbaru Update