Polres Kebumen Bongkar Jaringan Sabu dan Ekstasi, Dua Warga Ambal Ditangkap


KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 38,1587 gram dan empat butir pil ekstasi.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, serta HH, warga Desa Kradenan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prembun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, empat butir ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," ujar Kompol Andre saat konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Jumat (5/6/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan MA diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut sebagai operator sekaligus perantara peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti di atas lima gram.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada HH yang diketahui tinggal di lingkungan kos yang sama. Dari tangan tersangka kedua, polisi menyita telepon seluler, sepeda motor, serta beberapa paket sabu yang ditemukan di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen dan Purworejo.

Menurut penyidik, HH diduga bertugas menyimpan dan menaruh paket-paket sabu di lokasi tertentu atas perintah MA. Sistem tersebut dilakukan dengan metode tempel, di mana barang haram yang telah diletakkan kemudian diambil oleh pihak lain sesuai instruksi jaringan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp13,3 miliar.

Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan lebih efektif," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kebumen dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.(KN/*)

0/Post a Comment/Comments

Busro Collection
Ads2