JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi.
Perubahan ini sekaligus merevisi ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan terbitnya regulasi baru tersebut, sejumlah badan usaha seperti CV, firma, PT biasa, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi masuk dalam kelompok yang berhak memperoleh fasilitas pajak UMKM untuk pendaftaran baru.
Dalam aturan yang baru, pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen. Namun, hak tersebut kini dibatasi hanya untuk tiga kategori wajib pajak, yakni orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Salah satu perubahan penting dalam revisi tersebut adalah penghapusan ketentuan batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Sebelumnya, berdasarkan PP 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi hanya dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM selama tujuh tahun, sedangkan perseroan perorangan selama tiga tahun sejak terdaftar.
Dengan dihapusnya pasal yang mengatur pembatasan waktu tersebut, pelaku usaha yang termasuk dalam kategori orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat terus menggunakan tarif PPh Final UMKM selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas tersebut berdasarkan aturan lama. CV, firma, PT, maupun BUMDes yang sudah menggunakan skema PPh Final UMKM sebelum revisi diterbitkan masih diperbolehkan melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu fasilitas yang telah diberikan berakhir.
Selain mempersempit kelompok penerima fasilitas, pemerintah juga memasukkan ketentuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Salah satunya adalah menutup celah yang dikenal sebagai firm splitting atau pemecahan usaha menjadi beberapa entitas berbeda demi menjaga omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun.
Melalui ketentuan baru tersebut, penghitungan omzet dapat dilakukan secara akumulatif terhadap wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya. Jika total peredaran bruto gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat digunakan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan, sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh pihak yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian insentif tersebut.
Dengan terbitnya PP 20 Tahun 2026, pemerintah berharap skema pajak yang lebih tepat sasaran dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, sekaligus menjaga kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.(KN/*)



Post a Comment