-->

Notification

×

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Pasang Iklan

Kemenag Kebumen Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M, Dorong Penyaluran Tepat dan Transparan

2/26/2026 | 11:30 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-01T03:24:15Z

Kebumen — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sebagai upaya memberikan pedoman yang jelas dan seragam bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah selama bulan Ramadan.

Rapat tersebut dihadiri unsur Kemenag Kebumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perindag KUKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kebumen, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, (26/2/2026). Hasil musyawarah bersama ini menjadi acuan resmi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian nilai zakat yang harus ditunaikan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kebumen, Anif Solikhin, menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Hal ini dilakukan agar nilai zakat yang ditetapkan tetap relevan dan sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

“Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan besarannya setara dengan satu sha’ atau empat mud, yang jika dikonversikan menjadi sekitar 2,85 kilogram beras. Oleh karena itu, kami menyesuaikan nilai zakat dengan harga beras yang beredar di masyarakat,” ujarnya.

Dalam ketetapan tersebut, terdapat beberapa kategori beras yang dijadikan acuan, mengingat variasi konsumsi masyarakat Kebumen yang cukup beragam. Untuk beras jenis Rojolele, yang dikenal sebagai salah satu beras premium, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,85 kilogram dengan harga Rp16.000 per kilogram. Dengan demikian, nilai zakat yang harus dibayarkan adalah Rp45.600 per jiwa.

Sementara itu, untuk beras jenis Mentikwangi, besaran zakat tetap sama yakni 2,85 kilogram, namun dengan harga sedikit lebih tinggi yaitu Rp16.250 per kilogram. Nilai zakat yang ditetapkan untuk kategori ini adalah Rp46.350 per jiwa.

Adapun untuk masyarakat yang mengonsumsi beras IR 64 kualitas medium, besaran zakat fitrah juga tetap 2,85 kilogram, dengan harga Rp13.000 per kilogram. Nilai zakat yang harus ditunaikan adalah sebesar Rp37.100 per jiwa.

Selain zakat fitrah, Kemenag Kebumen juga menetapkan besaran fidyah, yaitu kewajiban pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti sakit berkepanjangan atau usia lanjut. Besaran fidyah ditentukan berdasarkan kebutuhan makan satu orang dalam sehari, yang terdiri dari beras dan lauk-pauk.

Untuk fidyah berbasis beras Rojolele, ditetapkan sebesar 7 ons beras per hari dengan harga Rp16.000 per kilogram, sehingga nilai berasnya mencapai Rp11.200. Ditambah dengan estimasi lauk-pauk sebesar Rp15.000, total fidyah menjadi Rp26.200 per hari.

Sedangkan untuk fidyah berbasis beras Mentikwangi, nilai berasnya sebesar Rp11.400 (dari 7 ons dengan harga Rp16.250 per kilogram), ditambah lauk-pauk Rp15.000, sehingga total fidyah mencapai Rp26.400 per hari.

Untuk kategori beras IR 64 kualitas medium, nilai beras sebesar Rp9.100 (dari 7 ons dengan harga Rp13.000 per kilogram), ditambah lauk-pauk Rp15.000, sehingga total fidyah menjadi Rp24.100 per hari.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan jumlah zakat dan fidyah yang harus dibayarkan, sekaligus mendorong ketertiban dalam pelaksanaan ibadah sosial selama Ramadan.

Anif Solikhin juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, atau yang dikenal dengan istilah “takjil zakat”. Dengan pembayaran lebih awal, proses distribusi kepada para penerima zakat (mustahik) dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Semakin awal zakat dibayarkan, semakin cepat pula dapat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Harapannya, para mustahik sudah dapat merasakan manfaat zakat sebelum Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.

Imbauan serupa juga disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kebumen, Solikhin. Ia menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Menurutnya, penyaluran melalui lembaga resmi akan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Selain itu, distribusi zakat juga dapat dilakukan secara lebih merata dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Ini penting agar pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kemenag Kebumen juga menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk membayar zakat melebihi ketentuan yang telah ditetapkan. Kelebihan dari nilai zakat tersebut akan dihitung sebagai sedekah sunnah, yang tentunya juga memiliki nilai pahala tambahan.

Dengan adanya ketetapan resmi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kebumen dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tertib dan terarah. Kepastian nilai zakat dan fidyah menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah, sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan. Melalui zakat, terjadi redistribusi kekayaan dari mereka yang mampu kepada yang membutuhkan, sehingga kesenjangan sosial dapat ditekan.

Momentum Ramadan diharapkan dapat menjadi ajang untuk mempererat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan solidaritas sosial, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat. Dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, zakat dapat menjadi kekuatan nyata dalam membantu sesama.

Kemenag Kebumen pun berharap, kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Tidak hanya dari sisi jumlah, tetapi juga dari sisi kualitas penyaluran yang semakin baik dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang meningkatkan kualitas diri, baik secara spiritual maupun sosial. Melalui zakat dan fidyah, setiap muslim memiliki kesempatan untuk berbagi dan memberikan manfaat bagi sesama.

Dengan demikian, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 ini bukan sekadar angka, melainkan bagian dari upaya bersama untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera di Kabupaten Kebumen.

×
Berita Terbaru Update