Kebumen, 13 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi melarang penggunaan odong-odong atau kereta kelinci sebagai sarana angkutan masyarakat di jalan raya. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025, yang kini mulai disosialisasikan secara luas ke seluruh lapisan masyarakat.
Kendaraan modifikasi yang selama ini populer sebagai wahana wisata keliling itu dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Menurut Budiono, Kepala Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Kebumen, odong-odong tidak memiliki kelayakan teknis untuk beroperasi di jalan umum. “Surat edaran ini bersifat preventif, tujuannya murni untuk melindungi keselamatan penumpang,” ujarnya.
Budiono menambahkan, risiko terbesar justru dialami oleh penumpang. Jika terjadi kecelakaan, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan asuransi karena kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan umum resmi. Selain itu, odong-odong tidak melalui proses uji tipe dan uji berkala, sehingga tidak layak jalan secara teknis.
Surat edaran tersebut juga menyebut bahwa keberadaan odong-odong di jalan umum berpotensi mengganggu sistem transportasi resmi. Oleh karena itu, Pemkab Kebumen mengimbau agar kendaraan tersebut hanya beroperasi di area tertutup, seperti objek wisata atau kawasan rekreasi.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, sosialisasi dilakukan secara bertahap melalui camat di 26 kecamatan, yang kemudian diteruskan ke kepala desa dan masyarakat. Warga diminta tidak lagi menggunakan odong-odong untuk keperluan wisata, hajatan, carter, atau aktivitas lain di jalan raya.
Terkait penindakan terhadap pelanggaran, Budiono menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian. “Kami berharap pemilik odong-odong memahami risiko dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutupnya.



