Kebumen — Sejak Januari 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk pengenalan identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Prinsipnya serupa dengan KTP elektronik (KTP-el), namun disesuaikan dengan kebutuhan anak.
Ada dua jenis KIA yang diterbitkan:
- 👶 KIA untuk usia 0–5 tahun, tanpa foto
- 🧑 KIA untuk usia 5–17 tahun, dilengkapi dengan foto berwarna
Penerbitan KIA dilakukan melalui tiga mekanisme:
- Penerbitan massal melalui sekolah — TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs dapat mengajukan berkas secara kolektif untuk seluruh siswa.
- Bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran — Anak yang belum bersekolah bisa langsung mendapatkan KIA saat mengurus akta.
- Permohonan langsung ke Disdukcapil — Untuk kebutuhan mendesak, orangtua atau wali dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kebumen.
📌 Syarat pengajuan KIA:
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali yang berdomisili di Kebumen
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua/wali
- Pas foto anak ukuran 3x4 berwarna (dalam bentuk file digital)
KIA menjadi langkah penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta mempermudah akses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Disdukcapil Kebumen terus mendorong partisipasi aktif masyarakat agar seluruh anak memiliki identitas resmi sejak dini.




